Apasih media masa ?..
Media masa atau yang dikenal dengan pers adalah alat penyampai informasi yang juga sangat penting dalam konteks sosial bermasyarakat. Sebagaimana pers yang terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Ada dua jenis Media masa dari dulu hingga sekarang yang umum diketahui yaitu media masa tradisional seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, film (layar lebar) dan media masa modern yang populer di masyarakat sekarang yaitu seperti internet dan telepon seluler.
Berbicara mengenai eksistensi media masa di kancah perpolitikan Indonesia, sama halnya membicarakan peran dalam keterlibatannya di perpolitikan yang ada. Peran media masa tampak jelas keterlibatannya di hiruk pikuk dunia perpolitikan Indonesia. Yang mana dalam kajian ini media masa diartikan sebagai sarana yang terkait dengan penyampaian pesan yang bersifat rill maupun simbolik dan institusi politik kepada masyarakat yang lebih luas. Media masa di dunia politik berperan sebagai penyampaian ide, pesan dan program kerja politik. Media masa dianggap efektif dalam penyampaian pesan maupun program kerja politik kenapa demikian, karena salah satu alasannya adalah penyampaian pesan ataupun program kerja politik melalui media masa ini terjangkau oleh seluruh masyakat karena media masa seperti internet dan sosial media itu dengan mudah diakses.
Mengkaji mengenai internet ataupun sosial media yang lebih banyak digandrungi masyarakat khususnya Indonesia yaitu dengan presentasi 83 juta pengguna internet dan 72 juta akun pengguna sosial media aktif yang lebih memilih mendapatkan informasi melalui media internet ataupun sosial media.
Terlepas dari ini, media cetak seperti surat kabar, majalah dan sejenisnya juga masih dibutuhkan atau masih berperan dalam hal sebagai penyampaian pesan politik maupun program kerja politik yang mana ditandakan dengan masih adanya percetakan surat kabar dan majalah yang diperuntukkan untuk masyarakat yang mana mungkin didaerahnya susah untuk mengakses internet dan sosial media untuk mendapatkan informasi maupun pesan sekaligus program kerja politik.
Membahas mengenai eksistensi ataupun peran media masa dikancah perpolitikan tak lengkap kiranya jika tidak mengkaji bagaimana pula popularitas media masa di ranah hukum. Di era yang serba elektronik seperti sekarang tak dapat dipungkiri bahwa banyak pihak yang memanfaatkannya tanpa terkecuali juga Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara dipengadilan untuk dilakukan secara elektronik. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Bukan omong kosong belaka, salah satu contoh eksistensi dan peran media masa dikancah perpolitikan Indonesia adalah adanya beberapa politikus yang memanfaatkan penggunaan internet dan media sosial ketika masa kampanye saat mencalonkan diri. Dengan ini semoga kita termasuk pengguna media masa seperti internet dan media sosial yang bijak yang tidak menyalahgunakan fungsi dan kondrat diciptakannya untuk hal yang positif.
Semoga bermanfaat
Terima kasih.
4 komentar:
Good job👍
Semoga tulisannya menambah wawasan kita semua
✊✊
Keren
Posting Komentar